Senin, 08 Juli 2019

SOLID GOLD | Melanggar Ketentuan DHE

SOLID GOLD - Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Eksportir Yang Melanggar Ketentuan DHE


SOLID GOLD JAKARTA -
Eksportir yang melanggar aturan tersebut dengan menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan akan dikenakan denda sebesar 0,25 % dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan tersebut.

Untuk melakukan pembayaran dengan DHE SDA, eksportir diwajibkan membuat escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Jika eksportir telah memiliki escrow account di luar negeri, akun tersebut wajib dipindahkan ke dalam negeri.

Jika eksportir tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Adapun, sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Untuk meningkatkan penerimaan hasil ekspor Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK. 04 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA.

Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam. Melalui aturan tersebut pemerintah akhirnya menetapkan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Seperti yang diketahui dalam aturan tersebut di pasal 3, devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Jika eksportir tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam jangka waktu yang diatur, eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5 % dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan dalam rekening khusus tersebut.

Pemerintah juga mengatur, DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus boleh digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
SOLID GOLD

Sumber : Vibiznews


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar